Pembangunan desa yang berkelanjutan merupakan kegiatan pembangunan yang terjadi pada masyarakat desa yang dipicu oleh keinginan untuk maju dan memungkinkan terjadinya pertumbuhan ekonomi yang terus menerus disertai dengan pemerataan sehingga dalam jangka panjang akan terjadi efek simultan antara petumbuhan ekonomi, peningkatan konsumsi masyarakatdan tabungan masyarakat desa setempat menuju pada pemberdayaan. Pemberdayaan dalam masyarakat hendaknya ditekankan terus menerus untuk melahirkan kemandirian dan otonomi warganya, sebagaimana dituangkannya undang-undang desa.
Menurut Wali Nagari Pauh Sangik EDISON terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan pegangan dalam pembangunan pemberdayaan hendaknya dijalankan secara terarah dan ditujukan secara langsung kepada yang memerlukan, program sengaja dirancang untuk memecahkan masalah, sesuai dengan kebutuhannya, dan aktor utama penyusunan, pelaksanaan program/proyek adalah masyarakat sendiri dan penggunaan pendekatan kelompok, karena secara individual, masyarakat miskin sulit memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Pelaksanaan pembangunan yang berdimensi pada pemberdayaan memberikan peluang yang besar bagi masyarakat dan aktor kelembagaan di desa untuk saling berdiskusi dalam menentukan skala prioritas dan strategi pembangunan yang akan berjalan, sementara warga desa tidak lagi dipusingkan dengan ketersediaan dana karena berdasarkan amanat Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014 pemerintah wajib menggelontorkan dana kepada desa setiap tahunnya.
Selanjutnya Wali Nagari Batu Hampar ASRA ARAFAT berpendapat Kepemimpinan Wali Nagai beserta Bamus dan Perangkat Nagari masih menjadi faktor penting dalam menentukan agenda kebijakan desa dan pola keterlibatan masyarakat.