You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Pauh Sangik
Logo Nagari Pauh Sangik
Nagari Pauh Sangik

Kec. Akabiluru, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

NAGARI PAUAH SANGIK - KEC.AKABILURU - KAB.LIMA PULUH KOTA - PROV.SUMATERA BARAT

PERTUKARAN PIKIRAN ANTAR WALI NAGARI DAN APARATUR NAGARI YAITU NAGARI PAUH SANGIK DENGAN NAGARI BATU HAMPAR DALAM PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN DANA DESA

Nagari Pauh Sangik 13 Oktober 2023 Dibaca 151 Kali
PERTUKARAN PIKIRAN ANTAR WALI NAGARI DAN APARATUR NAGARI YAITU NAGARI PAUH SANGIK DENGAN NAGARI BATU HAMPAR DALAM PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN DANA DESA

 

WhatsApp Image 2023-10-13 at 15-01-11 

Pembangunan desa yang berkelanjutan merupakan kegiatan pembangunan yang terjadi pada masyarakat desa yang dipicu oleh keinginan untuk maju dan memungkinkan terjadinya pertumbuhan ekonomi yang terus menerus disertai dengan pemerataan sehingga dalam jangka panjang akan terjadi efek simultan antara petumbuhan ekonomi, peningkatan konsumsi masyarakatdan tabungan masyarakat desa setempat menuju pada pemberdayaan. Pemberdayaan dalam masyarakat hendaknya ditekankan terus menerus untuk melahirkan kemandirian dan otonomi warganya, sebagaimana dituangkannya undang-undang desa.

 Menurut Wali Nagari Pauh Sangik EDISON terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan pegangan dalam pembangunan pemberdayaan hendaknya dijalankan secara terarah dan ditujukan secara langsung kepada yang memerlukan, program sengaja dirancang untuk memecahkan masalah, sesuai dengan kebutuhannya, dan aktor utama penyusunan, pelaksanaan program/proyek adalah masyarakat sendiri dan penggunaan pendekatan kelompok, karena secara individual, masyarakat miskin sulit memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Pelaksanaan pembangunan yang berdimensi pada pemberdayaan memberikan peluang yang besar bagi masyarakat dan aktor kelembagaan di desa untuk saling berdiskusi dalam menentukan skala prioritas dan strategi pembangunan yang akan berjalan, sementara warga desa tidak lagi dipusingkan dengan ketersediaan dana karena berdasarkan amanat Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014 pemerintah wajib menggelontorkan dana kepada desa setiap tahunnya.

Selanjutnya Wali Nagari Batu Hampar ASRA ARAFAT berpendapat Kepemimpinan Wali Nagai beserta Bamus dan Perangkat Nagari masih menjadi faktor penting dalam menentukan agenda kebijakan desa dan pola keterlibatan masyarakat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image