You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Pauh Sangik
Logo Nagari Pauh Sangik
Nagari Pauh Sangik

Kec. Akabiluru, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

NAGARI PAUAH SANGIK - KEC.AKABILURU - KAB.LIMA PULUH KOTA - PROV.SUMATERA BARAT

LAUNCHING LAYANAN MANDIRI NAGARI PAUH SANGIK

Nagari Pauh Sangik 03 Juni 2024 Dibaca 128 Kali

NAGARI PAUH SANGIK MENUJU DESA CERDAS

Pelayanan Desa menggambarkan identitas Desa itu sendiri. Selama ini sistem pelayanan pembuatan surat di kantor Desa/Nagari pauh sangik menggunakan pelayanan dalam bentuk sistem informasi manual, pelayanan dilakukan oleh seorang petugas. Beberapa permasalahan yang dihadapi dari sistem pelayanan ini seperti sulit dan lambat dalam proses pengajuan surat administrasi penduduk. Sementara masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat dan efektif dan juga bisa membantu Masyarakat nagari Pauh Sangik yang berada di luar daerah juga bisa membuat surat tanpa datang ke Kantor Wali Nagari, cukup dengan menghubungi Operator Nagari untuk membuat akun pribadi.

WhatsApp_Image_2024-06-03_at_13-54-59 

Pada saat ini Nagari Pauh Sangik telah mebuat inovasi baru untuk masyarakat yaitu LAYANAN MANDIRI. Layanan mandiri ini mendukung dua pilar dari enam pilar Desa Digital, yaitu Tata Kelola Cerdas dan Masyarakat Cerdas.

Fasilitas layanan mandiri dapat dijadikan solusi untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. Pada Fitur layanan mandiri ini masyarakat dapat mengakses layanan seperti mengurus berbagai surat keterangan untuk berbagai keperluan dengan cara mendaftarkan acount penduduk. Pendaftaran acount penduduk hanya untuk warga Desa/nagari pauh sangik saja. Setelah mendaftar warga harus mengaktifasi acount ke petugas Desa dengan datang ke kantor Desa.

Dalam fitur layanan mandiri tersebut warga dapat akses ke menu sebagai berikut :

  1. Lihat Profil dan data Kartu Keluarga
  2. Pengajuan/ pembuatan mandiri surat pengantar/keterangan/permohonan.
  3. Pengaduan/ Lapor, untuk meminta perbaikan data bila ada yang salah, meminta admin/operator desa untuk membuatkan surat pengantar/keterangan/permohonan atas nama dirinya, kemudian operator desa akan segera menerbitkan surat dimaksud dan pemohon datang ke kantor desa tinggalmengambil surat yang dimohonnya, tanpa menunggu.
  4. Riwayat data pengajuan surat.
  5. Dll
  6. Keluar, untuk keluar dari fitur layanan mandiri.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image